Jumat, 16 Oktober 2015

Otonomi Daerah dan Pemekaran

Otonomi daerah merupakan suatu peluang dalam melaksanakan pembangunan. Kabupaten Kepulauan Mentawai salah satu daerah otonom yang berdasarkan UU No 49 Tahun 1999. Kebupaten Kepulauan Mentawai jelas sedang berada di tengah masa reformasi hubungan antara pusat dan provinsi dan ini diatur dalam perundang-undangan.

Penyesuaian kewenangan dan fungsi penyediaan pelayanan antar pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/kota sudah memuat tujuan politis maupun teknis. Secara politis, desentralisasi kewenangan pada masing-masing daerah menjadi perwujudan dari suatu tuntutan reformasi. Secara teknis masih terdapat sejumlah besar persiapan yang harus dilakukan untuk menjamin penyelesaian kewenangan dan fungsi-fungsi tersebut secara efektif (Prof.Drs. HAW.Widjaja, latar belakang hal.1)

Di Kabupaten Mentawai dalam konsep pelaksanaan otonomi daerah secara teknis masih dalam tahap pelayanan masyarakat serta administrasi kependudukan. Namun dalam konsep peningkatan ekonomi masih belum maksimal. Kemudian pendidikan slogan utama di daerah ini.

Inti dari pada konsep pelaksanaan otonomi daerah, adalah upaya memaksimalkan hasil yang akan dicapai sekaligus menghindari kerumitan dan hal-hal yang menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Salah satunya adalah pelaksanaan pembangunan jalan di Mentawai, itu sudah termasuk salah satu konsep otonomi daerah yang memudahkan masyarakat dalam akses sehingga masyarakat Mentawai semakin terbuka.

Dalam percepatan pelaksanaan otonomi daerah sebagai implementasi perundang-undangan tidak sedikit masalah dan tantangan serta kendala yang dihadapi oleh daerah. Maka pemerintah pusat sebenarnya harus lebih mengutamakan pembangunan ditingkat daerah. Kemudian Pemerintah pusat memberikan kembali pemekaran yang diaspirasikan masyarakat di daerah guna mempersempit ruang kesulitan dalam pembangunan.

Kepulauan Mentawai sebenarnya letak kesulitan untuk membangunnya ada pada kondisi geografis. Kepulauan Mentawai sudah bisa dimekarkan dua buah kabupaten lagi seperti Pulau Siberut dan Pulau Sikakap. Jika dimekarkan dua kabupaten lagi maka tingkat kesulitan membangun Mentawai sudah berkurang. Artinya masing-masing Pemdanya mengurus kepentingan pembangunan pada masyarakatnya tanpa terpisah daerahnya. Dengan demikian akan ada kabupaten di Mentawai 3 buah sehingga akan terjadi konpetensi dalam kemandirian masing-masing kabupaten.

Dalam memekarkan daerah tentu ada kriterianya, seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah.
Adapun syarat-syarat pemekaran sebagai berikut :
a. Kemampuan daerah
b. Potensi daerah
c. Sosial Budaya
d. Sosial Politik
e. Jumlah Penduduk
f. Luas dearah
h. pertimbangan lain yang memungkinkan terjadinya otonomi daerah
i. 3 kecamatan dan umur kabupaten induk sudah 7 tahun





Tidak ada komentar:

Posting Komentar