Sabtu, 28 November 2015

Kembali ke Uma



By : Laurensius, SH

Berbicara mengenai judul yang saya tulis di atas “kembali ke Uma” ini, saya memiliki pandangan bahwa Uma (rumah adat) merupakan tempat yang sakral dengan bukti adanya ritual (lia) dan pesta (punen) adat, kemudian ada bakkat katsaila ( dasar Arat Sabulungan ), kemudian adanya kegiatan berpantang, ada tengkorak serta tulang-belulang hasil buruan yang sudah dipestakan dan masih banyak lagi bukti bahwa Uma itu sebagai tempat yang sakral. Selain itu yang paling penting  bahwa posisi Uma sebagai pusat terbentuknyaPersatuan, norma-norma, nilai-nilai kebudayaan dan adat istiadat orang Mentawai.Mengenai kesakralan serta posisi Uma ini harus diketahui oleh generasi muda Mentawai karena dari dasar itulah kita bisa memahami Uma serta nilai-nilai yang ada di dalamnya. Uma tidaklah sekedar tempat tinggal, melainkan sebagai tempat terbentuknya religius, mentalitas, persatuan, norma dan kebudayaan Mentawai. Disinilah titik dasar keberadaan Uma di Mentawai.

Generasi Mentawai saat ini sudah banyak yang memiliki pendidikan yang tinggi namun perhatian terhadap kebudayaan dilupakan karena mengadopsi  kebudayaan suku lain yang sebenarnya juga baik, tetapi seyokyanya kita terlebih dahulu mengenal serta mempertahankan kebudayaan kita. Mempertahankan Nilai-nilai serta norma dan kebudayaan Mentawai itu banyak caranya, seperti mencari tahu, menulis, dan mempelajarinya. Sekarang tidak jaman tutur lagi dimana kita selalu menceriterakan kepada anak cucu kita. Kita dituntut untuk menulis apa-apa saja mengenai kebudayaan kita sehingga menjadi dokumen kita untuk generasi kedepan.

Jadi maksud dari pada “kembali ke Uma” bukan serta merta kita membuat atau membangun Uma dan langsung menerapkan norma-norma Uma beserta nilai-nilai budaya Mentawai. Tetapi keberadaan bangunan Uma juga sangat penting karena pertama sebagai lambang Mentawai, kedua sebagai tempat musyawarah,ritual, pesta dan ketiga sebagai indikasi bahwa kebudayaan orang Mentawai masih hidup. Namun seperti yang saya sampaikan di atas bahwa saya hanya melihat kebiasaan, nilai dan norma kebudayaan yang hidup di Uma bukan mendiskripsikan kita harus membuat Uma dan menghuninya, bukan! Melainkan saya ingin mengajak supaya pemahaman kita sama tentang kebudayaan dan adat-istiadat kita. Membangun Uma tidak mudah banyak sekali kriterianya, tetapi kalau ada yang mampu membangun Uma itu lebih baik sehingga jelas  masih ada generasi sekarang ini yang mampu melewati kriteria membangun sebuah Uma. Itu yang harus dikembangkan sehingga tidak ada ilmu pengetahuan kebudayaan yang hilang.

Kemudian pengertian Uma bagi orang Mentawai ada dua, pertama Uma sebagai sebutan rumah adat, dan kedua Uma sebagai sebutan klan atau suku. Pengertian Uma ini saya tidak tahu apakah kedua pengertian di atas sudah pernah diartikan oleh orang lain atau para ahli antropologi di dalam literatur mereka, jika ya, anggap saja saya mengadopsinya. Dalam konteks ini saya memakai kedua pengertian itu dengan alasan bahwa jika kita berbicara Uma dalam pengertian rumah adat secara otomatis pelaku di dalam rumah adat itu adalah Uma dalam pengertian klan atau suku yang menciptakan dan melaksanakan nilai, norma kebudayaan serta adat-istiadat.

Dahulu kala pada zaman nenek moyang Mentawai kehidupan mereka di Uma sangat selaras dengan alam disekitar mereka sehingga alam tetap berproduksi untuk kebutuhan mereka. Menjaga hubungan dengan alam merupakan kebiasaan orang Mentawai  di Uma. Keselaran ini tercipta karena adanya aturan, norma dan nilai serta kepentingan yang kokoh secara berkelanjutan. Kepentingan yang kokoh itu tentunya ada di lingkungan alam sekitar Uma, seperti tempat bercocok tanam, obat-obatan, beternak, berburuh, membuat sampan, panah dan lain sebagainya, dan ini tidak boleh terputus keberadaannya. Uma tidak pernah melarang sesuatu  diambil di alam, melainkan harus diambil atau dimanfaatkan sepanjang tidak merusak alam. Jika alam rusak,  bukan manusia yang akan memberikan sanksinya, melainkan alam itu sendiri yang akan memberikan sanksinya, karena menurut kepercayaan suku Mentawai bahwa alam itu hidup dan mampu melakukan perlawanan kepada manusia jika waktunya tiba. Berdasarkan kepercayaan inilah orang Mentawai mampu mempertahankan alam disekitar mereka. Nilai-nilai dan norma serta kebiasaan ini yang sebenarnya menjadi filter dalam kebijakan pembangunan di Mentawai.

Kalau boleh saya katakan bahwa Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai itu berada di Mentawai, oleh karena itu dalam pelaksanaan pemerintahannya tentunya mengurus kepentingan masyarakat Mentawai bukan kepentingan orang Mentawai. Tetapi karena ini wilayah Mentawai posisi kementawaian itu perlu diperkuat dan dipertajam terutama dalam soal adat-istiadat, norma-norma dan kebudayaan. Maka setiap pembangunan harus sesuai dengan nilai Mentawai. Dalam hal ini tentu alasannya ada karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintahan daerah Mentawai di atas tanah wulayat dimana tanah wulayat ini ada pada diri orang Mentawai dengan latar belakang tanah itu masing-masing suku berbeda. Ketika nantinya pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan norma-norma, adat-istiadat dan kebudayaan Mentawai, maka akan muncul kesulitan untuk menerapkan pembangunan terutama dalam bidang pembangunan fisik dan nilai kebudayaan. Tetapi bukan tipe orang Mentawai mempersulit pembangunan di atas tanah mereka jika tidak ada propokasi-propokasi.

Selain di atas bahwa Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa juga kita anggap sebagai Uma tempat terciptanya aturan, norma dan kebudayaan. Maka siapapun yang menjadi pelaku pelaksanaan pemerintahan di Mentawai baik dari tingkat Dusun, Desa, Kecamatan dan Kabupaten wajib mempertahankan sistem yang ada di Uma, seperti musyawarah dalam merumuskan pembangunan, kemudian dalam konteks politik, adat-istiadat dan kebudayaan. Sebenarnya perubahan dan kekuatan itu ada pada tingkat pemerintahan Desa yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat, budaya atau adat-istiadat. Pemerintahan desa yang harus memulai pembangunan atau pelaksanan pemerintahan desa sesuai dengan asal-usul masyarakat setempat.

Kembali ke Uma itu memiliki makna bahwa Uma dan sismtemnya sangat sakral. Begitu juga yang diharapkan pada pemerintahan dan sistemnya harus sakral. Pantangan-pantangan yang ada jangan sampai dilanggar, dan apa yang diamanatkan oleh aturan yang perlu dilaksanakan. Di Uma pun demikian bahwa pantangan-pantangan tetap dijaga untuk keselamatan Uma dan menjadi ilmu pengetahuan bagi generasi yang selanjutnya. Sebenarnya adat tidak pernah rapuh (mungkin ini pepatah Minangkabau), walaupun hujan atau abadai, tetapi pemerintahan akan hancur jika pelaksana roda kepemerintahan tidak mampu bercermin pada sistem adat yang hidup di masyarakat.

Tetapi sekarang banyak kita generasi muda  Mentawai yang tidak mengerti lagi nilai-nilai pada Uma sehingga kita lebih cenderung mengabaikannya dan memakai nilai lain. Akibat ketidak pahaman tersebut, kadang timbul perpecahan antara kita, terutama dalam bidang politik, Padahal bukan politik yang salah melainkan aktor politik yang tidak mampu mengmplemtasikan politik pada tempatnya serta situasinya yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan serta adat-istiadat Mentawai. Sebenarnya soal politik sejak dahulu pada zaman nenek moyang orang Mentawai sudah mengenal politik. Mereka membuat sampan secara bersama, membangun Uma, menjadi Sikerei (ahli obat), ini semua unsur politik agar kehidupan memiliki fasilitas yang diharapkan secara bersama. Artinya dijaman nenek moyang dahulu juga sudah terbentuk masyarakat politik yang saling berinteraksi dan memiliki tujuan bersama.

Kembali ke Uma merupakan suatu pelaksanaan nilai-nilai Uma untuk mengingatkan kita dalam setiap pergaulan baik social, ekonomi, adat maupun politik. Mengingatkan kita pada kebersamaan, kebijaksanaan, keadilan dan kejujuran dalam menerapkan semua aktivitas kita sehari-hari. Uma merupakan lambang kekuatan, keberanian, kesakralan, ketabahan, kebersamaan, gotong royong dan keloyalitasan terhadap pekerjaan atau aktivitas Uma.

Saat ini nilai Uma sudah tidak dipertahankan lagi. Banyak generasi lebih menyukai nilai lain yang sebenarnya belum juga dipahami. Akibatnya mewujudkan sesuatu yang dicita-citakan lebih cenderung pada konsep abstrak.

Kembali ke Uma bukan identik untuk melaksanakan kegiatan tradisional seutuhnya, seperti memakai kabit, bertato, beternak dan lain sebagainya, tetapi nilai uma yang diadopsi untuk kepentingan seluruh masyarakat Mentawai dalam rangka mewujudkan masyarakat Mentawai yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar