By :
Laurensius, SH
Berbicara
mengenai judul yang saya tulis di atas “kembali ke Uma” ini, saya memiliki
pandangan bahwa Uma (rumah adat) merupakan tempat yang sakral dengan bukti
adanya ritual (lia) dan pesta (punen) adat, kemudian ada bakkat katsaila (
dasar Arat Sabulungan ), kemudian adanya kegiatan berpantang, ada tengkorak
serta tulang-belulang hasil buruan yang sudah dipestakan dan masih banyak lagi
bukti bahwa Uma itu sebagai tempat yang sakral. Selain itu yang paling penting bahwa posisi Uma sebagai pusat terbentuknyaPersatuan,
norma-norma, nilai-nilai kebudayaan dan adat istiadat orang Mentawai.Mengenai
kesakralan serta posisi Uma ini harus diketahui oleh generasi muda Mentawai
karena dari dasar itulah kita bisa memahami Uma serta nilai-nilai yang ada di
dalamnya. Uma tidaklah sekedar tempat tinggal, melainkan sebagai tempat
terbentuknya religius, mentalitas, persatuan, norma dan kebudayaan Mentawai.
Disinilah titik dasar keberadaan Uma di Mentawai.
Generasi
Mentawai saat ini sudah banyak yang memiliki pendidikan yang tinggi namun
perhatian terhadap kebudayaan dilupakan karena mengadopsi kebudayaan suku lain yang sebenarnya juga
baik, tetapi seyokyanya kita terlebih dahulu mengenal serta mempertahankan kebudayaan
kita. Mempertahankan Nilai-nilai serta norma dan kebudayaan Mentawai itu banyak
caranya, seperti mencari tahu, menulis, dan mempelajarinya. Sekarang tidak
jaman tutur lagi dimana kita selalu menceriterakan kepada anak cucu kita. Kita
dituntut untuk menulis apa-apa saja mengenai kebudayaan kita sehingga menjadi
dokumen kita untuk generasi kedepan.
Jadi maksud dari pada “kembali ke Uma” bukan
serta merta kita membuat atau membangun Uma dan langsung menerapkan norma-norma
Uma beserta nilai-nilai budaya Mentawai. Tetapi keberadaan bangunan Uma juga
sangat penting karena pertama sebagai lambang Mentawai, kedua sebagai tempat
musyawarah,ritual, pesta dan ketiga sebagai indikasi bahwa kebudayaan orang
Mentawai masih hidup. Namun seperti yang saya sampaikan di atas bahwa saya hanya
melihat kebiasaan, nilai dan norma kebudayaan yang hidup di Uma bukan
mendiskripsikan kita harus membuat Uma dan menghuninya, bukan! Melainkan saya
ingin mengajak supaya pemahaman kita sama tentang kebudayaan dan adat-istiadat
kita. Membangun Uma tidak mudah
banyak sekali kriterianya, tetapi kalau ada yang mampu membangun Uma itu lebih
baik sehingga jelas masih ada generasi sekarang ini yang mampu melewati
kriteria membangun sebuah Uma. Itu yang harus dikembangkan sehingga tidak ada
ilmu pengetahuan kebudayaan yang hilang.
Kemudian
pengertian Uma bagi orang Mentawai ada dua, pertama
Uma sebagai sebutan rumah adat, dan kedua
Uma sebagai sebutan klan atau suku. Pengertian Uma ini saya tidak tahu apakah
kedua pengertian di atas sudah pernah diartikan oleh orang lain atau para ahli
antropologi di dalam literatur mereka, jika ya, anggap saja saya mengadopsinya.
Dalam konteks ini saya memakai kedua pengertian itu dengan alasan bahwa jika
kita berbicara Uma dalam pengertian rumah adat secara otomatis pelaku di dalam
rumah adat itu adalah Uma dalam pengertian klan atau suku yang menciptakan dan
melaksanakan nilai, norma kebudayaan serta adat-istiadat.
Dahulu
kala pada zaman nenek moyang Mentawai kehidupan mereka di Uma sangat selaras
dengan alam disekitar mereka sehingga alam tetap berproduksi untuk kebutuhan
mereka. Menjaga hubungan dengan alam merupakan kebiasaan orang Mentawai di Uma. Keselaran ini tercipta karena adanya
aturan, norma dan nilai serta kepentingan yang kokoh secara berkelanjutan. Kepentingan
yang kokoh itu tentunya ada di lingkungan alam sekitar Uma, seperti tempat
bercocok tanam, obat-obatan, beternak, berburuh, membuat sampan, panah dan lain
sebagainya, dan ini tidak boleh terputus keberadaannya. Uma tidak pernah
melarang sesuatu diambil di alam,
melainkan harus diambil atau dimanfaatkan sepanjang tidak merusak alam. Jika
alam rusak, bukan manusia yang akan
memberikan sanksinya, melainkan alam itu sendiri yang akan memberikan
sanksinya, karena menurut kepercayaan suku Mentawai bahwa alam itu hidup dan
mampu melakukan perlawanan kepada manusia jika waktunya tiba. Berdasarkan
kepercayaan inilah orang Mentawai mampu mempertahankan alam disekitar
mereka. Nilai-nilai dan norma serta kebiasaan ini yang sebenarnya menjadi filter
dalam kebijakan pembangunan di Mentawai.
Kalau
boleh saya katakan bahwa Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai itu berada di
Mentawai, oleh karena itu dalam pelaksanaan pemerintahannya tentunya mengurus
kepentingan masyarakat Mentawai bukan kepentingan orang Mentawai. Tetapi karena
ini wilayah Mentawai posisi kementawaian itu perlu diperkuat dan dipertajam
terutama dalam soal adat-istiadat, norma-norma dan kebudayaan. Maka setiap
pembangunan harus sesuai dengan nilai
Mentawai. Dalam hal ini tentu alasannya ada karena setiap
pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintahan daerah Mentawai di atas tanah
wulayat dimana tanah wulayat ini ada pada diri orang Mentawai dengan latar
belakang tanah itu masing-masing suku berbeda. Ketika nantinya pelaksanaan pembangunan tidak
sesuai dengan norma-norma, adat-istiadat dan kebudayaan Mentawai, maka akan
muncul kesulitan untuk menerapkan pembangunan terutama dalam bidang pembangunan
fisik dan nilai kebudayaan. Tetapi bukan tipe orang Mentawai mempersulit pembangunan di atas tanah mereka jika tidak ada propokasi-propokasi.
Selain
di atas bahwa Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa juga kita anggap
sebagai Uma tempat terciptanya aturan, norma dan kebudayaan. Maka siapapun yang
menjadi pelaku pelaksanaan pemerintahan di Mentawai baik dari tingkat Dusun,
Desa, Kecamatan dan Kabupaten wajib mempertahankan sistem yang ada di Uma,
seperti musyawarah dalam merumuskan pembangunan, kemudian dalam konteks
politik, adat-istiadat dan kebudayaan. Sebenarnya perubahan dan kekuatan itu
ada pada tingkat pemerintahan Desa yang lebih dekat dengan kehidupan
masyarakat, budaya atau adat-istiadat. Pemerintahan desa yang harus memulai
pembangunan atau pelaksanan pemerintahan desa sesuai dengan asal-usul
masyarakat setempat.
Kembali
ke Uma itu memiliki makna bahwa Uma dan sismtemnya sangat sakral. Begitu juga
yang diharapkan pada pemerintahan dan sistemnya harus sakral.
Pantangan-pantangan yang ada jangan sampai dilanggar, dan apa yang diamanatkan
oleh aturan yang perlu dilaksanakan. Di Uma pun demikian bahwa
pantangan-pantangan tetap dijaga untuk keselamatan Uma dan menjadi ilmu
pengetahuan bagi generasi yang selanjutnya. Sebenarnya adat tidak pernah rapuh
(mungkin ini pepatah Minangkabau), walaupun hujan atau abadai, tetapi
pemerintahan akan hancur jika pelaksana roda kepemerintahan tidak mampu
bercermin pada sistem adat yang hidup di masyarakat.
Tetapi
sekarang banyak kita generasi muda Mentawai yang tidak mengerti lagi
nilai-nilai pada Uma sehingga kita lebih cenderung mengabaikannya dan memakai
nilai lain. Akibat ketidak pahaman tersebut, kadang timbul perpecahan antara kita, terutama dalam bidang politik, Padahal bukan politik yang
salah melainkan aktor politik yang tidak mampu mengmplemtasikan politik pada
tempatnya serta situasinya yang
sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan serta adat-istiadat Mentawai. Sebenarnya soal politik sejak dahulu pada zaman nenek moyang orang
Mentawai sudah mengenal politik. Mereka membuat sampan secara bersama,
membangun Uma, menjadi Sikerei (ahli obat), ini semua unsur politik agar
kehidupan memiliki fasilitas yang diharapkan secara bersama. Artinya dijaman nenek moyang dahulu juga sudah terbentuk masyarakat politik yang saling berinteraksi dan memiliki tujuan bersama.
Kembali ke Uma merupakan suatu pelaksanaan
nilai-nilai Uma untuk mengingatkan kita dalam setiap pergaulan baik social,
ekonomi, adat maupun politik. Mengingatkan kita pada kebersamaan,
kebijaksanaan, keadilan dan kejujuran dalam menerapkan semua aktivitas kita
sehari-hari. Uma merupakan lambang kekuatan, keberanian, kesakralan, ketabahan, kebersamaan, gotong royong dan keloyalitasan terhadap pekerjaan atau aktivitas Uma.
Saat ini nilai Uma sudah tidak dipertahankan lagi. Banyak generasi lebih menyukai nilai lain yang sebenarnya belum juga dipahami. Akibatnya mewujudkan sesuatu yang dicita-citakan lebih cenderung pada konsep abstrak.
Kembali ke Uma bukan identik untuk melaksanakan kegiatan tradisional seutuhnya, seperti memakai kabit, bertato, beternak dan lain sebagainya, tetapi nilai uma yang diadopsi untuk kepentingan seluruh masyarakat Mentawai dalam rangka mewujudkan masyarakat Mentawai yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar